Inspektorat Meranti Akan Surati Yang Belum Lakukan LHKPN 

Senin, 01 April 2019 | 18:04:55 WIB

Metroterkini.com - Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Inspektorat Meranti dan BKD akan meluncurkan Surat Edaran ke Pejabat yang masih "bandel"

Inspektur Inspektorat Kabupaten Meranti Suhendri diruangan kerja, menjelaskan sampai saat ini sudah 89 pejabat yang sudah melaporkan dari 165 pejabat kita yang wajib lapor, dan bagi pejabat yang masih belum melaporkan LHKPNnya akan kita berikan surat edaran atau teguran kepada mereka.

"Sampai sekarang sudah 89 dari 165 yang sudah melaporkan,bagi yang belum kita akan berikan surat edaran atau teguran," jelas Drs.Suhendri.Msi

Disamping itu Suhendri juga menjelaskan isi dari surat edaran nantinya juga menyebutkan batas akhir untuk pelaporan yaitu 10 hari dari terbitnya surat edaran tersebut.

"Isi dari surat edaran tersebut nantinya akan kita sebutkan batas akhir untuk pelaporan yaitu 10 hari dari surat edaran itu," jelasnya lagi.

Saat ditanya apa sangsi atau hukuman yang diberikan kepada pejabat yang masih belum melaporkan kekayaannya hingga sampai saat ini, mengingat sudah lewat batas akhir, Suhendri sendiri masih belum pasti untuk kabupaten Meranti, karna dari KPK sendiri sangsi tergantung dari masing - masing daerah.

"Kita sudah mewacanakan yang akan dirapatkan oleh bupati, bagi pejabat yang belum melaporkan tidak akan dibayar beban kerjanya atau tunjangan kerja," ujarnya.

"Untuk sanksi kita masih dalam wacana dan akan dirapatkan bersama bupati, bagi pejabat yang belum melaporkan tidak akan dibayar beban kerjanya, nanti kalau tidak dibayar pasti sibuk sendiri mereka," tambah Drs.Suhendri.Msi

Disamping itu, Suhendri juga menjelaskan jangan salah persepsi, karena di Inspektorat sendiri bukan semuanya pejabatnya tim Auditor. Tim auditor sendiri memiliki SK jabatan fungsional selaku auditor, dan untuk sekarang masih ada auditor yang belum melaporkan LHKPNnya karena hingga saat ini belum merevisi Perbup lama ke perubahan baru dari KPK ini. [ant]

Terkini